KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah : Pemilik NU Para Wali Allah - Pesantren Zainul Hasan

KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah : Pemilik NU Para Wali Allah

Tidak ada komentar Share:
kiai-mutawakil
KH. Moh. Hasan Mutawakil Alallah, SH. MM.

MOJOKERTO – Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur, KH Muhammad Hasan Mutawakkil Alallah, menyatakan para wali Allah merupakan owner (pemilik) NU. Karena itu, siapa saja yang menjadikan NU sebagai ajang untuk mencari keuntungan pribadi, akan dilaknat Allah, Rasul, dan para wali.

Pernyataan kiai yang juga pengasuh PP Zainul Hasan, Genggong, Probolinggo itu disampaikan saat memberikan pidato pelantikan Pengurus Cabang NU Kota Mojokerto, di halaman kantor PCNU Kota Mojokerto, jalan Suromulang Raya, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Ahad (26/5) malam.

Kiai Hasan menyampaikan hal itu, guna memberi bekal mental pada para pengurus NU Cabang Kota Mojokerto yang baru dilantik. Dengan mengutip kitab “Karamatul Auliya” karya Abu Muhammad Al-Hasan bin Muhammad bin Al-Hasan Al-Khollal, Kiai Mutawakkil menjelaskan makna wali Allah.

Dengan takrif wali sebagai hamba Allah yang memiliki kedekatan spiritual pada Allah itu, maka status wali Allah pantas disandang nama-nama yang tersebut dalam Wali Songo. Termasuk pula ulama-ulama penerus Wali Songo, yang kemudian mendirikan NU.

“Para wali Allah memiliki walayah yang berasal dari Allah. Sehingga siapa saja yang mempermainkan wali maupun organisasi penerus ajaran para wali seperti NU ini, maka akan terlaknat di dunia dan akhirat,” kata Kiai Hasan Mutawakkil di depan ribuan warga NU.

Kiai Hasan Mutawakkil juga meminta PCNU Kota Mojokerto meningkatkan pengabdian pada masyarakat serta menjaga akidah dan syariah umat Islam.

“Saat ini banyak perampok akidah dari kelompok trans-nasional. Ini harus diwaspadai para ulama,” kata Kiai Hasan.

Dalam acara ini, KH Muhammad Sholeh Hasan dilantik sebagai ketua tanfidziyah. Sedang KH Rofi’i Ismail dilantik sebagai rais syuriyah PCNU Kota Mojokerto. Keduanya menggantikan HM Ishaq dan KH Fakih Utsman, dalam kurun waktu pengabdian tahun 2013-2018.

 

SUMBER : pcnubalikpapan.or.id

5/5 - (2 votes)
Previous Article

Seribu Lampu Semarakkan Isra’ Mi’raj

Next Article

ETIKA BERKELUARGA

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan