UNZAH - Universitas Islam Zainul Hasan - Pesantren Zainul Hasan
UNZAH – Universitas Islam Zainul Hasan

Pada awalnya, Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan Genggong Kraksaan Probolinggo, bermula dari Universitas Zainul Hasan Genggong Kraksan Probolinggo. Universitas Zainul Hasan adalah suatu Universitas swasta yang berkedudukan/beralamat di Jl. Raya PB. Sudirman No. 360 (0335) 842178 Kraksaan Probolinggo Jawa Timur. Universitas ini adalah merupakan suatu unit Pendidikan Tinggi dari Lembaga Pendidikan Pesantren Zainul Hasan Genggong Pajarakan Probolinggo, dengan Akte Notaris Kanjeng Raden Toemunggung Boumidirdja, Nomor Akte 2 tanggal 26 Juni 1965, dan penyempurnaan Anggaran Dasar Yayasan dengan Akte Notaris Guesti Johan (Notaris Surabaya), Akte Nomor III, tanggal 27 Nopember 1980.

Universitas ini didirikan pada tanggal 3

Logo Inzah Zainul Hasan Genggong
Logo INZAH Zainul Hasan Genggong

1 Desember 1968 M. /11Syawal 1368 H. dengan Surat Keputusan dari Shahibul Bait Pesantren Zainul Hasan Genggong Pajarakan Probolinggo, Nomor: 001/SB/DA/I/68, tanggal, 11 Syawal 1368 H. / 31 Desember 1968 M., dengan mengangkat KH. Syaifour Ridzal sebagai Rektor Universitas Zainul Hasan Genggong Kraksaan Probolinggo. Peresmian pembukaannya, pertama oleh para Ulama’ dan Habaib se Jawa Timur pada tanggal. 11 Syawal 1368 H. / 31 Desember 1968 M. diresmikan kedua pada tanggal, 1 Muharram 1369 H. / 19 Maret 1969 M. oleh Menteri Agama Koordinator Kesejahteraan Rakyat KH. Dr. Idham Chalid.

Maksud dan tujuan didirikannya Universitas Zainul Hasan Genggong Kraksaan Probolinggo adalah melaksanakan kesejahteraan sosial dan pendidikan dalam masyarakat Islam dengan mencetak sarjana-sarjana Muslim yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, cakap, susila dan bertanggungjawab akan terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridlai oleh-Nya.

Pada saat diresmikan berdirinya Universitas tersebut, sekaligus diresmikan pula berdirinya Fakultas Tarbiyah Islamiyah Universitas Zainul Hasan Genggong Kraksaan Probolinggo, sebagai Dekan diangkat Saudara Nur Shahib Hudan, SH. dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Zainul Hasan Genggong Kraksaan Probolinggo, Nomor: 001/R/BR/I/68, tanggal 31 Desember 1968 M. / 11 Syawal 1368 H.

Dari berdirinya Universitas Zainul Hasan Genggong ini mendapat sambutan yang positif dari masyarakat, khususnya para ilmuan yang berada di Probolinggo, sehingga berkembang lebih lebh kurang satu tahun didirikan dan diresmikan Fakultas Petanian dengan Surat Keputusan Rektor Nomor: 074/R/BR/XII/69, tanggal 20 Desember 1969 M./ 11 Syawal 1369 H.

Untuk pengembangan Fakultas Tarbiyah Islamiyah, pimpinan selalu berusaha untuk mendapatkan status dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Agama melalui Direktur Ditbinpertais dengan Surat Rektor Nomor: 016/R/GG/I/71, tanggal 23 Januari 1971 terhitung mulai 1 Pebruari 1971, kedudukan Fakultas Tarbiyah Islamiyah menjadi status terdaftar. Akhirnya dengan surat permohonan Rektor Universitas Zainul Hasan Genggong Nomor: 051/R/GG/IV/71, tanggal 14 April 1971, tanggal, 25 Juni 1971 berkenaan memberikan penagkuan kepada Fakultas Tarbiyah Islamiyah Zainul Hasan Genggong sebagai Perguruan Tinggi Agama yang “Diakui” sesuai pasal 7 Peraturan Meteri Agama Nomor: 2 Tahun 1964. sehingga Ijazah Bokaloreat (Sarjana Muda Lengkap) yang dikeluarkan oleh Fakultas Tarbiyah Zainul Hasan Genggong diberi penghargaan sama dengan Ijazah Bokaloreat (Sarjana Muda Lengkap) yang dikeluarkan oleh Fakultas Tarbiyah IAIN Al-Jami’ah, dengan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Departemen Agama RI.

Dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan pembinaan karier pada lulusan di masa depan, serta memperhatikan kondisi daerah yang sudah pada saatnya untuk membuka tingkat Doktoral, maka sejak tahun 1982, berdasarkan permintaan dan kebijaksaan Rektor Universitas Zainul Hasan Genggong Kraksaan Probolinggo telah diselenggarakan kuliah system semester non kredit untuk tingkat Doktoral.

Pusat kegiatan perkuliahan diselenggarakan di Kampus  Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Zainul Hasan Genggong Kraksaan Probolinggo yang terletak Jl. Raya PB. Sudirman No. 360 (0335) 842178 Kraksaan Probolinggo Jawa Timur 67282, dengan luas tanah 0,750 H. dan luas gedung 1.280 m2 dengan status tanah milik sendiri.

Perkembangan sarana fisik, penambahan dan pembinaan staf pengajar maupun staf administrasi serta usaha peningkatan mutu ilmiah sejak bedirinya Universitas Zainul Hasan Genggong Kraksaan Probolinggo, hingga sekarang terus dilaksanakan. Demikian juga pembinaan terhadap para mahasiswa selalu diusahakan dan ditingkatkan.

Pada tahun 1988, Fakultas Tarbiyah Islamiyah Zainul Hasan Genggong Kraksaan Probolinggo dirubah atau diganti menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbuyah Zainul Hasan Genggong Kraksaan Probolinggo dengan status “Terdaftar” berdasarkan SK. Menteri Agama RI. Nomor: 58 Tahun 1989, tanggal 11 Maret 1989.

Selanjutnmya pada tahun 1997, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Zainul Hasan Genggong Kraksaan Probolinggo berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Zainul Hasan Genggong Kraksaan Probolinggo dengan Program Sarjana (S1), Jurusan Pendidikan Agam Islam (Tarbiyah) Status “Diakui” berdasarkan SK. Menteri Agama RI. Nomor: E/58/’97, tanggal 6 Mei 1997, dan Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum (Syari’ah) dengan status “Terdaftar” berdasarkan SK. Menteri Agama RI. Nomor: 420 tahun 1995, tanggal 30 Agustus 1995.Dan kedua program tersebut telah memperolah status “TERAKREDITASI” oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI. Nomor: 010/BAN-PT/Ak-IV/VI/2000, tanggal, 23 Juni 2000, dengan ketentun Pendidikan Agama Islam memperolah Nilai “B) dan Perbandingan Madzhab dan Hukum memperoleh nilai “C”.

Kemudian pada tahun 2003, kedua Program Studi ini mendapat SK. bersama dengan mendapat Ijin Operasional berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Pendidikan Agama Republik Indonesia Nomor: DJ. II/221/, Tanggal: 10 Juli 2003, dan pada tahun 2003 ini pula Sekolah Tinggi Agama Islam Genggong Kraksaan Probolinggo, mendirikan Program Studi Pendidikan Bahasa Arab dengan Ijin Operasional berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Pendidikan Agama Republik Indonesia, Nomor: DJ.II/524/2003, Tanggal: 18 Nopember 2003.

Website: https://inzah.ac.id/