ETIKA BERKELUARGA - Pesantren Zainul Hasan

ETIKA BERKELUARGA

Tidak ada komentar Share:
etika-suami-istri
etika-suami-istri

Perkawinan bertujuan agar setiap pasangan (suami-istri) dapat meraih kebahagian dengan pengembangan potensi mawaddah warahmah, sehingga dapat melaksanakan tugas kekhalifahan dalam pengabdian kepada Allah subhanahu wa ta’ala yang darinya lahir fungsi-fungsi yang harus diemban oleh keluarga.

Diadakan akad nikah adalah untuk selama-lamanya hingga suami istri meninggal dunia, karena yang diinginkan oleh islam adalah langgengnya kehidupan perkawinan. Suami istri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga tempat berlindung, menikmati naungan kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya hidup dalam pertumbuhan yang baik agar anak-anak itu bisa menjadi generasi yang berkualitas. Oleh karena itu, ikatan antara suami istri adalah ikatan yang paling suci dan teramat kokoh, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah an-Nisa’/4: 21 sebagai berikut :

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (an-Nisa’/4: 21)

Setiap usaha untuk merusak hubungan perkawinan adalah dibenci Islam, karena ia merusakkan dan menghilangkan kemaslahatan antara suami istri. Kedemaian, kedentraman, kesejahteraan, kasih sayang, dan keselamatan merupakan idaman setiap rumah tangga. Namun pasang surut, gelombang,l dan terkadang badai mungkin pula menimpa rumah tangga, sehingga harapan dan idaman tidak selalu dapat diraih. Kadang-kadang timbul problematika atau konflik dalam rumah tangga, di amna kalau masalah ini tidak dapat diatasi, akan mengakibatkan perceraian atau putusnya perkawinan.

Sehubungan dengan masalah tersebut di atas, agar pasangan suami istri dapat membina keluarga sakinah yang diridhoi Allah subhanahu wa ta’ala, maka pasangan tersebut harus menjaga etika yang telah diterapkan Al-Qur’an, yang merupakan hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Suami senagai kepala keluarga hendaknya melaksanakan tanggung jawabnya, masing-masing pasangan saling mencintai dan menyayangi, saling pengertian, dan saling menghormati.

Prinsip dan tujuan perkawinan :

  1. Membina keluarga yang tenang dan bahagia,
  2. Hidup cinta-mencintai,
  3. Bertaqwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan membentengi diri dari perbuatan maksiat dan penyelewengan seksual,
  4. Membina hubungan kekeluargaan dan mempererat silaturrahim antarkeluarga,
  5. Melanjutkan dan memelihara keturunan manusia.

Etika dalam membentuk keluarga muslim yang sakinah, mawaddah warahmah.

Untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah warahmah, diupayakan agar suami istri dan anak-anak dalam suatu rumah tangga melakukan, antara lain sebagai berikut :

  1. Setia, saling mencintai dan saling menyayangi (ar-Rum/30: 21),
  2. Saling menghormati dan saling menghargai, percaya mempercayai, bantu membantu, dan seiya sekata dalam memikul tugas kerumahtanggaan,
  3. Saling pengertian dan saling memahami,
  4. Saling menghormati keluarga masing-masing,
  5. Pasangan suami istri menjadi teladan bagi anak-anak dan keluarga lainnya yang ada dalam rumah,.
  6. Suami istri hendaklah bermusyawarah dan transparan dalam segala hal. Jika ada suatu kesulitan hendaklah dibicarakan dengan hati terbuka, tidak segan meminta maaf jika merasa diri bersalah, karena yang demikian itu akan menambah kalahnya hubungan cinta kasih,
  7. Melaksankan ibadah dengan baik dan membiasakan shalat berjamaah dalam keluarga,
  8. Menyiapkan rumah yang memenuhi syarat kesehatan, agar semua betah di rumah, kalau ada anggota keluarga yang tidak betah di rumah, itu merupakan suatu tanda bahwa dalam rumah tangga itu ada yang tidak beres,
  9. Menjadikan rumah tangga yang dapat mengelola keuangan keluarga dengan baik, sesuai dengan pendapatan, tidak boros dan tidak kikir,
  10. Tidak egois dan dapat memahami kelemahan dan kekurangan masing-masing,
  11. Menghindarkan penghuni rumah dari hal-hal yang tidak islami, karena hal itu akan dipertanggungjawabkan pada hari kiamat. Oleh sebab itu Allah memerintahkan dalam surah at-Tahrim/66: 6 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (at-Tahrim/66:6)

  1. Menghindari untuk berutang, kecuali dalam keadaan darurat, atau dalam keadaan terdesak,
  2. Menghindari salah paham, seperti mengungkit-ungkit masa lalu, atau mengeluarkan kata-kata yang kasar, atau menuduh tanpa bukti, memojokkan dan lain-lain,
  3. Menghindari pertengkaran agar tidak diketahui orang lain dan mencari solusi yang baik,
  4. Mengkonsumsi makanan yang halal dan tayyib, sebagaimana diperintahkan Allah dalam surah al-Baqorah/2: 168, al-Ma’idah/5: 88, dan an-Nahl/16: 114 sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (al-Baqorah/2: 168)

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (al-Ma’idah/5: 88)

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (an-Nahl/16: 114)

Ayat-ayat yang telah disebutkan, semuanya memerintahkan untuk memakan yang halal dan tayyib. Perintah untuk memakan yang halal juga terkandung di dalamnya, bahwa cara memperolehnya juga harus dengan cara yang halal. Sedangkan yang dimaksud dengan tayyib adalah makanan atau minuman yang baik, yang sesuai dengan kondisi dengan kesehatan seseorang.

Semua keluarga menemukan berbagai problem dan mengalami konflik pribadi, maupun problem dan konflik antaranggota keluarga. Ini adalah hal yang wajar, apalagi antardua orang yang berbeda adat dan kepribadian.

Untuk mewujudkan keluarga sakinah dan bahagia, masing-masing harus berupaya memecahkan problem dan menyelesaikan konflik itu dengan baik, atau setidak-tidaknya memperkecil konflik itu sehingga tidak meluas.

Dari sini dapat diambil kesimpulan, bahwa kemampuan menyelesaikan perbedaan pandangan merupakan syarat bagi terwujudnya keluarga sakinah dan bahagia. Seorang sahabat Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Abu Darda berkata kepada istrinya, “Kalau engkau meliaht aku marah, diamlah dan aku pun akan diam jika melihat engkau marah.” Wallahu a’lam bis-sawab. (* rdc/admin web)

 

SUMBER: TAFSIR AL-QUR’AN TEMATIK

Rate this post
Previous Article

KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah : Pemilik NU Para Wali Allah

Next Article

PBNU Apresiasi Film ‘Sang Kiai’

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan