Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u2314635/public_html/pzhgenggong.or.id/index.php on line 2

Warning: file_get_contents(https://babygod-gacor.istana-xplay.org/css/1): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u2314635/public_html/pzhgenggong.or.id/index.php on line 2
Humor : Nikah melalui Internet - Pesantren Zainul Hasan
Kategori
Humor

Humor : Nikah melalui Internet

internet
internet

KH. Hasyim Muzadi sewaktu masih ketua PWNU Jatim, pada tahun 1995 hadir di sebuah pondok pesantren sebagai pembicara. Beliau bercerita, bahwa ada bahsul masail yang pertanyaannya: Bolehkah, sahkah, menikah lewat intenet? Kata beliau, para kyai saat itu bingung, internet itu makanan apa,  gak ada yang mengerti.

[dropcap]M[/dropcap]aklum tahun 1995 internet masih asing, lantas seorang narasumber dari jakarta memberi keterangan bahwa internet itu “Semua orang bisa berhubungan langsung, berkomunikasi tatap muka juga bisa langsung walau berjauhan tempatnya. Jadi di forum bahsul masail itu lantas dibahas:

“Misal pengantin pria di Jawa, mempelai wanita di Madura, saksi I di Kalimantan, Saksi II di Sulawesi, Wali di Papua dan petugas pencatat nikah di SUmatera, mereka bisa melangsungkan akad nikah, [highlight]APAKAH SAH? apa boleh nikah yang demikian?[/highlight]Seluruh peserta bahsul masail riuh. semua saling berbicara dengan orang sebelahnya. bergemuruh tapi tak ada yg menyampaikan pandangan secara resmi sebagai delegasi. mic di tangan panitia tak disentuh. sejurus kemudian seluruh kitab yg disediakan panitia dibuka. mencari ta’bir yg barangkali ada. sekian kitab dibolak-balik, semua qoul diperiksa, tak ketemu jawaban yg pas.Yang kemudian muncul justru perdebatan. Apakah nikah harus dalam satu majlis? lalu apakah satu majlis itu harus dalam satu ruangan? bisakah ditafsirkan satu majlis itu boleh dalam satu forum model interaktif ala internet itu?Hadirin tak ada yg bisa menjawab. pemimpin sidang tak juga bisa memberi ulasan soal fi majlisin wahidin tsb.
.
Sampai akhirnya, KH Hasyim Muzadi tak betah lantas mengeluarkan veto:”Ya Sudah. gini saja keputusannya. Boleh Nikah lewat internet, asal njimaknya (berhubungan red.) juga lewat intenet!”….
.

“Hhuuu…….” gemuruh suara hadirin jadi ramai…… lalu ada seorang yg menyeletuk:

“Wah, lha piye Kyai. Njimak lewat internet itu apa gak mbulet di kabel-kabel gitu? nek kesetrum listrik piye? lak pruthul..” GERRR….. wkwkkwkwkwk”

Sontak semua hadirin tertawa. Palu lantas dikethok pimpinan sidang. forum dibubarkan. Bahsul Masail ditutup.

sumber : www.sarkub.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version