GENGGONG- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berkunjung ke Pesantren Zainul Hasan Genggong pada Sabtu (9/9). Kehadiran Agus disambut hangat oleh segenap pengasuh, pengurus pesantren, santri dan Mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan. Kedatangan Ketua KPK ini bersamaan dengan acara Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PK2MB) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan Kraksaan, yang ditempatkan di Masjid Jami’ Al-Barokah Genggong.
Tampak hadir KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, SH. MM Ketua Yayasan Pendidikan Pesantren Zainul Hasan Genggong, bersama Gus dr. Moh. Haris Damanhuri kepala Biro Kepesantren, Dr. Abdul Aziz Wahab, M.Ag kepala Biro Pendidikan dan H.A. Djazim Ma’sum, SH. MH kepala Biro keuangan.
Dalam sambutannya Agus menjelaskan tentang kewenangan KPK. Menurutnya, undang-undang korupsi di Indonesia masih kuno. “Undang-undang korupsi kita ini cukup kuno dibandingkan dengan aturan-aturan internasional. Karena hanya menuntut penyelenggara negara, hanya menyentuh kerugian negara.” Ungkap pria yang menjadi Ketua KPK sejak tahun 2015 ini.
“di Negara tetangga Singapura, sudah menerapkan undang-undang korupsi mulai tahun 1952. disana menyuap sesama swastanya bisa ditangkap.” Lanjut Agus.
Lebih lanjut, Agus mengajak masyarakat pesantren untuk melakukan gerakan bersama memberantas dan mencegah korupsi. “saya ingin ada partisipasi dari banyak orang, banyak pihak untuk kemudian secara bersama-sama bergerak, beraksi untuk kemudian, kalau bisa dicegah, kalau tidak bisa ya dilaporkan.”. terang Agus, yang disambut tepuk tangan santri Genggong dan mahasiswa STIH Zainul Hasan.
“saya berharap, kunjungan kami ini memberikan semangat pada Anda semua, anak-anakku, adik-adikku. (agar) mau terlibat pada aksi-aksi pencegahan, maupun kalau dimungkinkan sebetulnya mulai beraksi untuk melakukan penindakan dengan cara melapor.” Pungkas Agus. (*)