Kategori
Fiqih Kontemporer

Bolehkah Menjamak Sholat Ashar dengan Shalat Jumat?

Assalamu’alaikum Ustadz,Saya bekerja di perusahaan pertambangan dengan jadwal kerja 5 hari bekerja 2 hari libur. Hari terakhir bekerja adalah selalu hari Jumat dan selesai Jumatan kembali ke rumah. Permasalahannya adalah, jarak tempat bekerja dengan rumah tempat tinggal adalah hampir 100 KM dan harus menyebrang laut selama 2 jam. Kapal yang kami pakai setiap Jumat terjadwal […]

Kategori
Fiqih Kontemporer

Mengumandangkan Adzan dan Iqamah Bagi Bayi yang Baru Lahir

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,Ustadz, bagaimana sebenarnya hukum mengumandangkan adzan dan iqamah bagi bayi yang baru lahir? Benarkah tidak ada dasar tuntunannya yang sahih? Dan apakah kita boleh belajar agama Islam lewat mesin pencari Google? Demikian, terima kasih atas pencerahannya Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh Jawaban Tentang Mengadzani Bayi  yang baru Lahir dan Bolehkan belajar melalui google : Assalamu ‘alaikum […]

Kategori
Fiqih Kontemporer

Bolehkan Pasangan Suami Istri Menonton Film Porno ?

Assalamu’alaikum wr. wb. Mohon maaf sebelumnya Kiai. Saya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan kami (suami-istri) menonton film biru (porno) untuk menambah keintiman atau gairah hubungan suami-istri. Atau ada solusi lain terkait hal ini. Terimakasih atas penjelasannya, dan sekali lagi kami mohon maaf. Wassalam. Imron dari Kalsel (nama disamarkan)). Jawaban Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah […]

Kategori
Umum

Indonesia Tidak Berhukum Islam, Kafirkah ?

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Di dalam surat Al-Maidah ayat 44 disebutkan bahwa : Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka itu orang-orang kafir. Sebagaimana kita ketahui bahwa bangsa Indonesia ini tidak menjalankan hukum Islam secara formal. Lalu bagaimana dengan ayat di atas, apakah kita semua bangsa Indonesia ini kafir? Bagaimana […]

Kategori
Fiqih Kontemporer

Aborsi dengan alasan hamil akibat pemerkosaan, bisakah dibenarkan?

    Assalamu ‘alaikum, Ustadz.Sekarang sedang ramai kontroversi tentang PP nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Hal yang dikontroversikan di dalam peraturan tersebut adalah dibolehkannya aborsi pada pasal 31 atas dua kondisi: 1. Indikasi kedaruratan medis 2. Kehamilan akibat perkosaan Bagaimanakah ulama-ulama besar Islam merumuskan fiqih terkait permasalahan aborsi ini, Ustadz? Mohon penjelasannya Terima […]

Kategori
Fiqih Kontemporer

Bolehkah Mengintrupsi atau Menyela khutbah Jumat ?

Assalamu’alaikum wr wb. Dalam beberapa kesempatan khutbah saya sering menemukan khotib menyampaikan materi yang sangat menyinggung perasaan, misalnya menjelek-jelekkan orang lain dan memusuhi kelompok lain secara terang-terangan. Dalam kondisi demikian, apakah boleh kami menyela khutbah jumat, atau sebaiknya kami mufaroqoh atau bagaimana? Kondisi demikian seringkali menyebabkan shalat Jum’at kita tidak khusu’. Terimakasih atas penjelasannya. (Hasannuddin, […]

Kategori
Fiqih Kontemporer

Telah mampu secara materi, Bolehkah menunda Haji?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, kalau dihitung-hitung harta kekayaan saya saat ini sebenarnya sudah terbilang mampu untuk melaksanakan ibadah haji. Teman saya bilang saya berdosa kalau tidak segera melaksanakannya. Apakah benar kalau sudah mampu pergi haji tetapi tidak segera melaksanakanya, saya jadi berdosa? Mohon penjelasan dari ustadz. Wassalam Jawaban : Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bila […]

Kategori
Fiqih Kontemporer

Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan Yang Hamil di Luar Nikah

  Kalau ada perempuan hamil di luar nikah, memang tidak lantas terjadi gempa bumi. Hanya saja gunjingan mulut di kalangan masyarakat tidak bisa didisiplinkan. Masyarakat tidak peduli hamil di luar nikah karena keajaiban seperti Siti Maryam AS atau sebagaimana beberapa kasus yang terdengar di telinga masyarakat. Maklum saja, gunjingan ini bisa dibilang sanksi sosial sebagai […]

Exit mobile version