Fiqih Kontemporer Arsip - Laman 3 dari 3 - Pesantren Zainul Hasan
Kategori
Fiqih Kontemporer

Aborsi dengan alasan hamil akibat pemerkosaan, bisakah dibenarkan?

    Assalamu ‘alaikum, Ustadz.Sekarang sedang ramai kontroversi tentang PP nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Hal yang dikontroversikan di dalam peraturan tersebut adalah dibolehkannya aborsi pada pasal 31 atas dua kondisi: 1. Indikasi kedaruratan medis 2. Kehamilan akibat perkosaan Bagaimanakah ulama-ulama besar Islam merumuskan fiqih terkait permasalahan aborsi ini, Ustadz? Mohon penjelasannya Terima […]

Kategori
Fiqih Kontemporer

Bolehkah Mengintrupsi atau Menyela khutbah Jumat ?

Assalamu’alaikum wr wb. Dalam beberapa kesempatan khutbah saya sering menemukan khotib menyampaikan materi yang sangat menyinggung perasaan, misalnya menjelek-jelekkan orang lain dan memusuhi kelompok lain secara terang-terangan. Dalam kondisi demikian, apakah boleh kami menyela khutbah jumat, atau sebaiknya kami mufaroqoh atau bagaimana? Kondisi demikian seringkali menyebabkan shalat Jum’at kita tidak khusu’. Terimakasih atas penjelasannya. (Hasannuddin, […]

Kategori
Fiqih Kontemporer

Telah mampu secara materi, Bolehkah menunda Haji?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, kalau dihitung-hitung harta kekayaan saya saat ini sebenarnya sudah terbilang mampu untuk melaksanakan ibadah haji. Teman saya bilang saya berdosa kalau tidak segera melaksanakannya. Apakah benar kalau sudah mampu pergi haji tetapi tidak segera melaksanakanya, saya jadi berdosa? Mohon penjelasan dari ustadz. Wassalam Jawaban : Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bila […]

Kategori
Fiqih Kontemporer

Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan Yang Hamil di Luar Nikah

  Kalau ada perempuan hamil di luar nikah, memang tidak lantas terjadi gempa bumi. Hanya saja gunjingan mulut di kalangan masyarakat tidak bisa didisiplinkan. Masyarakat tidak peduli hamil di luar nikah karena keajaiban seperti Siti Maryam AS atau sebagaimana beberapa kasus yang terdengar di telinga masyarakat. Maklum saja, gunjingan ini bisa dibilang sanksi sosial sebagai […]

Kategori
Fiqih Kontemporer

Tentang waktu yang mustajab untuk berdoa kepada Allah SWT

Allah SWT memberikan masing-masing waktu dengan keutamaan dan kemuliaan yang berbeda-beda, diantaranya ada waktu-waktu tertentu yang sangat baik untuk berdoa, akan tetapi kebanyakan orang menyia-nyiakan kesempatan baik tersebut. Mereka mengira bahwa seluruh waktu memiliki nilai yang sama dan tidak berbeda. Bagi setiap muslim seharusnya memanfaatkan waktu-waktu yang utama dan mulia untuk berdoa agar mendapatkan kesuksesan, […]

Kategori
Fiqih Kontemporer

Fasal Tentang Bab Shalat Ghaib dan Jenazah

Apabila ada keluarga atau saudara sesama muslim yang meninggal dunia jauh dari tempat kita, baik meninggalnya itu disebabkan suatu bencana, kecelakaan atau penyakit yang sedang menimpa sehingga menimbulkan banyak korban, maka disunnahkan bagi kita untuk mendirikan shalat ghaib walaupun waktunya sudah lewat. Shalat ghaib hukumnya sah sebagaimana shalat jenazah. Begitupula bacaan dan segala caranya sama […]

Exit mobile version