Assalamu ‘alaikum, Ustadz.Sekarang sedang ramai kontroversi tentang PP nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Hal yang dikontroversikan di dalam peraturan tersebut adalah dibolehkannya aborsi pada pasal 31 atas dua kondisi: 1. Indikasi kedaruratan medis 2. Kehamilan akibat perkosaan Bagaimanakah ulama-ulama besar Islam merumuskan fiqih terkait permasalahan aborsi ini, Ustadz? Mohon penjelasannya Terima […]
