Mengqadha Salat pada Jumat Terakhir Ramadan

Tidak ada komentar Share:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Benarkah mengqadha salat pada hari Jumat terakhir Ramadan, dapat menambal cacatnya salat seumur hidup? Ada yang mengatakan dasarnya tidak jelas alias hoax.

Terima kasih
HAQQUL YAQIN, Kraksaan, Probolinggo

Waalaikum Salam Wr. Wb.

SALAT yang dimaksud, disebut salat bara’ah atau salat kafarat.

Saya tidak akan menjelaskan cara-caranya, dikarenakan masih menjadi perdebatan panjang para ulama mengenai keabsahannya. Ada yang memperbolehkan dan ada yang mengharamkan.

Seorang mufti Hadlramaut Yaman, Syekh Fadl bin Abdurrahman, meresume perbedaan pandangan para ulama tersebut dalam kitabnya: Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf.

Sebelum kita melangkah ke sana, agar tidak terjadi kesalahpahaman, terlebih dahulu perlu digaris bawahi bahwa salat kafarat tersebut bukan sebagai ganti salat yang bertahun-tahun ditinggalkan, apalagi dengan sengaja. Selain itu, dengan adanya salat kafarat, bukan berarti pula seorang muslim terbebas dari kewajiban salat yang lima waktu.

Mengenai diperbolehkannya salat kafarat, salah satu pendapat ulama sebagai berikut: “Tidak diragukan lagi bahwa al-Arif billah Fakr al-Wujud Syekh Abu Bakr bin Salim adalah termasuk tokoh yang mengikuti amaliyyah salat kafarat/bara’ah ini, sebab orang yang ahli makrifat tidak terikat dengan mazhab tertentu, seperti keterangan dalam kitab al-Ibriznya Syekh Abdul Aziz al-Dabbagh, bahkan beliau mengatakan, sesungguhnya mazhabnya wali yang al-Arif billah lebih kuat dibandingkan dengan mazhab empat.” (Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami, Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf, halaman 48)

Sementara Imam Ibnu Hajar Al-haitami dari mazhab Syafii sangat melarang salat kafarat. “Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa salat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadan) selepas menjalankan salat Jumat, mereka meyakini salat tersebut dapat melebur dosa salat-salat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur, karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, halaman 457).

Syekh Abdul Hamid al-Syarwani dalam mengomentari pendapat Ibnu Hajar tersebut berkata: “Ucapan Syekh Ibnu Hajar, yang demikian ini, yakni haram atau bahkan kufur, karena beberapa sisi pandang yang tidak samar, di antaranya adalah dapat menggugurkan kewajiban mengqadha salat, hal ini menyalahi seluruh mazhab-mazhab.” ( Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, juz.2, halaman 457).

Kesimpulannya, jika ingin melakukan salat kafarat, lakukan saja. Asal tidak berkeyakinan, bahwa salat tersebut mampu menggugurkan kewajiban salat yang lima waktu.

Bagi yang berpegang pada pendapat ulama yang mengharamkan, tak perlu meributkannya. Kedamaian di akhir Ramadan, ini jauh lebih penting dari meributkan hal-hal yang tidak begitu urgent. Wallahu a’lam bisshowab. (*)

Nun Hassan Ahsan Malik, M.Pd.

Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong. Wakil Sekretaris Komisi Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat MUI Jawa Timur. Alumnus Rushaifah, Makkah, asuhan Sayyid Ahmad bin Muhammad bin Alawy Al Maliki.

Sumber: https://radarbromo.jawapos.com/utama/04/05/2021/mengqadha-salat-pada-jumat-terakhir-ramadan/

Rate this post
Previous Article

Bangun Kompetensi Umat Nabi? Ini Kata Yusuf Mansur

Next Article

Nun Kalim Minta Bupati Pikul Pisang

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan